Jumat, 06 November 2015

HUBUNGAN KERJA ORGANISASI (KONSULTAN, KONTRAKTOR, DAN OWNER) DALAM PROYEK

Hubungan kerja antar organisasi ini dimaksudkan agar terdapat suatu keterkaitan antara pemilik proyek (owner)/konsultan MK, konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS, kontraktor pelaksana utama, kontraktor pondasi, konsultan perencana struktur dan konsultan perencana ME, serta sub kontraktor spesialis.

Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner)/konsultan MK dengan konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS:
1. Hubungan dalam ikatan kontrak kerja.
2. Konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS menyerahkan hasil perencanaannya kepada pemilik proyek.
3. Hubungan antara pihak konsultan MK dengan konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS juga merupakan hubungan konsultasi.
4. Pemilik proyek memberi imbalan jasa kepada konsultan perencana arsitektur.

Pemberi tugas atau pemilik proyek (owner) yang sekaligus menjabat sebagai konsultan MK memberikan tanggung jawab perencanaan konsep/desain awal arsitektur dan RAB kepada konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS. Kemudian pihak perencana arsitektur,landscape, dan QS mengajukan jasanya serta mendapat imbalan dari pihak pemberi tugas. Hubungan ini diikat oleh suatu kontrak perjanjian yang disetujui oleh pihak pemberi tugas dengan konsultan perencana (antara owner dengan konsultan perencana arsitektur, landscape, danQS).

Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner)/konsultan MK dengan kontraktor pelaksana:
1. Hubungan dalam ikatan kontrak kerja.
2. Kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek, kemudian menyerahkan hasil pekerjaannya kepada pemilik proyek.
3. Pemilik proyek membayar biaya pelaksanaan dan imbalan jasa konstruksi kepada kontraktor pelaksana.
4. Ada hubungan dalam pengaturan pelaksanaan proyek.
5. Pemilik proyek (owner)/konsultan MK memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.

Setelah melalui proses tender ataupun penunjukan langsung, maka kontraktor yang terpilih akan menjadi pelaksana proyek, dan nantinya pemilik proyek akan memberikan jasa sebagai pelaksana proyek yang bersangkutan, hal ini diatur dalam kontrak perjanjian.

Terdapat ikatan kontrak antara keduanya, pihak kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan  proyek  dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggungjawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen kontrak kepada pihak kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana pekerjaan.

Pemberi tugas atau pemilik proyek (owner) juga merupakan pengawas/inspector yang bertugas melakukan pengawasan kepada kontraktor sehingga hasilnya sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.

Pada proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ memiliki 2 kontraktor, yaitu kontraktor struktur pondasi dan kontraktor pelaksana utama (struktur atas, MEP). Kedua kontraktor ini tidak terdapat hubungan kontrak yang saling mengikat, namun dalam pelaksanaan, harus saling berkoordinasi karena untuk perencanaan struktur berada pada pihak kontraktor utama.

KONTRAKTOR / PELAKSANA PROYEK

Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
Pelaksanaan pekerjaan.
Prestasi kerja yang dicapai.
Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Jumlah bahan yang masuk.
Keadaan cuaca dan lain-lain.

1. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
2. Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
4. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
5. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
6. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
7. Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

KONSULTAN / PERENCANA PROYEK

Konsultan perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan.
Pada ‘tempat penulis kerja praktek’ terdiri atas 5 konsultan perencana, yaitu:
1.konsultan perencana arsitektur.
2.konsultan struktur bangunan.
3.perencana MEP bangunan.
4.quantity surveyor
5.Konsultan landscape.

konsultan perencanaan arsitektur yang ditunjuk oleh owner, berada langsung di bawah owner karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
1.Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
2.Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
3.Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
4.Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
5.Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Konsultan perencanaan arsitektur dapat bekerja sama dengan Renik (Hardscape) sebagai landscape consultant untuk merencanakan tata letak (perancangan taman), estetika bangunan, dan sebagainya. Sedangkan quantity surveyor membantu owner dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perencanaan arsitektur.

Konsultan perencana struktur bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya.

Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur antara lain adalah:
1.Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis  yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
3.Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
Konsultan perencana MEP merupakan badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mechanical, electrical, and plumbing.

Tugas dan wewenang konsultan perencana mechanical, electrical danplumbing adalah:
1.Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
2.Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.