Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner)/konsultan MK dengan konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS:
1. Hubungan dalam ikatan kontrak kerja.
2. Konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS menyerahkan hasil perencanaannya kepada pemilik proyek.
3. Hubungan antara pihak konsultan MK dengan konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS juga merupakan hubungan konsultasi.
4. Pemilik proyek memberi imbalan jasa kepada konsultan perencana arsitektur.
Pemberi tugas atau pemilik proyek (owner) yang sekaligus menjabat sebagai konsultan MK memberikan tanggung jawab perencanaan konsep/desain awal arsitektur dan RAB kepada konsultan perencana arsitektur, landscape, dan QS. Kemudian pihak perencana arsitektur,landscape, dan QS mengajukan jasanya serta mendapat imbalan dari pihak pemberi tugas. Hubungan ini diikat oleh suatu kontrak perjanjian yang disetujui oleh pihak pemberi tugas dengan konsultan perencana (antara owner dengan konsultan perencana arsitektur, landscape, danQS).
Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner)/konsultan MK dengan kontraktor pelaksana:
1. Hubungan dalam ikatan kontrak kerja.
2. Kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek, kemudian menyerahkan hasil pekerjaannya kepada pemilik proyek.
3. Pemilik proyek membayar biaya pelaksanaan dan imbalan jasa konstruksi kepada kontraktor pelaksana.
4. Ada hubungan dalam pengaturan pelaksanaan proyek.
5. Pemilik proyek (owner)/konsultan MK memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
Setelah melalui proses tender ataupun penunjukan langsung, maka kontraktor yang terpilih akan menjadi pelaksana proyek, dan nantinya pemilik proyek akan memberikan jasa sebagai pelaksana proyek yang bersangkutan, hal ini diatur dalam kontrak perjanjian.
Terdapat ikatan kontrak antara keduanya, pihak kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggungjawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen kontrak kepada pihak kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana pekerjaan.
Pemberi tugas atau pemilik proyek (owner) juga merupakan pengawas/inspector yang bertugas melakukan pengawasan kepada kontraktor sehingga hasilnya sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.
Pada proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ memiliki 2 kontraktor, yaitu kontraktor struktur pondasi dan kontraktor pelaksana utama (struktur atas, MEP). Kedua kontraktor ini tidak terdapat hubungan kontrak yang saling mengikat, namun dalam pelaksanaan, harus saling berkoordinasi karena untuk perencanaan struktur berada pada pihak kontraktor utama.