Konsultan perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan.
Pada ‘tempat penulis kerja praktek’ terdiri atas 5 konsultan perencana, yaitu:
1.konsultan perencana arsitektur.
2.konsultan struktur bangunan.
3.perencana MEP bangunan.
4.quantity surveyor
5.Konsultan landscape.
konsultan perencanaan arsitektur yang ditunjuk oleh owner, berada langsung di bawah owner karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
1.Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
2.Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
3.Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
4.Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
5.Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Konsultan perencanaan arsitektur dapat bekerja sama dengan Renik (Hardscape) sebagai landscape consultant untuk merencanakan tata letak (perancangan taman), estetika bangunan, dan sebagainya. Sedangkan quantity surveyor membantu owner dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perencanaan arsitektur.
Konsultan perencana struktur bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya.
Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur antara lain adalah:
1.Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
3.Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
Konsultan perencana MEP merupakan badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mechanical, electrical, and plumbing.
Tugas dan wewenang konsultan perencana mechanical, electrical danplumbing adalah:
1.Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
2.Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar