Sejak di luncurkannya konsep Klasikal
Realisme ( Morgenthau, 1920) tentang negara dan kepentingan nasionalnya
sebagai kekuatan dominan dalam hubungan antar bangsa dan antara negara dan
warganegara, sampai hari ini, konsep kenegaraan masih merupakan konsep ideal
bagi tata laksana hubungan domestik, kawasan dan internasional. Dalam tata
laksana hubungan domestik, maka titik beratnya adalah negara dan warga negara.
Negara sebagai subyek, warga negara sebagai obyek. Dalam kasus Indonesia yang
menganut asas Hak Asasi Manusia ala konfusianisme, kewajiban harus di dahulukan
sebelum hak di penuhi. Artinya, warga negara berada pada posisi untuk patuh
agar haknya di penuhi.
Dalam hubungan kawasan dan internasional, negara
dan warga negara mau tidak mau akan saling bahu membahu untuk menyukseskan
hubungan tersebut, terlebih di zaman serba virtual ini, di mana bentuk
kejahatan terbaru hasil klasifikasi NATO adalah kejahatan dunia maya (Cyber
crime). Dalam jenis kejahatan ini, musuh negara bukan melulu negara lain,
melainkan individu yang bisa saja warganegara (negara) itu sendiri. Maka, Dwi
Kewarganegaraan (DK) harus mampu merangsang negara untuk mencari cara -cara
baru guna menangani jenis kejahatan yang bisa mengancam kedaulatan suatu
negara, selain juga menjadi katalisator bagi bentuk-bentuk hubungan diplomatik yang
baru bagi kedua belah pihak.
Akan tetapi, asas negara sebagai subjek tetap
berlaku dalam semua jenis hubungan, karena negara memiliki kapasitas ‘legal
personal’ atau berdaulat dan karenanya mampu melakukan interaksi dan hubungan
internasional dengan pihak asing, baik negara maupun organisasi internasional.
Dengan kapasitas ini, negara mampu menjamin kedaulatan individu si warganegara
di luar wilayah kedaulatan negara. Begitu mutual hubungan antara negara dan
warganegara, oleh karenanya demi menjaga status hukum (legal personal) itu,
negara akan mendahulukan kepentingan nasionalnya yang terkait dengan unsur
-unsur kedaulatan yang terdiri atas wilayah, penduduk dan perangkat hukum,
serta pengakuan dari pihak internasional. Wacana DK bermuara pada semua unsur
strategis kedaulatan suatu negara.
Oleh karena itu, pendekatan Petisi Dwi
Kewarganegaraan (PDK) dalam mewujudkan visi gerakan ini adalah Top Down dan
Bottom Up. Top Down di dengan mewacanakan posisi Indonesia di Kawasannya
(ASEAN) dan global (G20). Di Kawasan ASEAN, Indonesia memiliki peluang untuk
menjadi dominan karena beberapa alasan. diantaranya adalah, Indonesia sebagai
negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia, populasi terbesar ke empat di
dunia, bersama ASEAN, Indonesia mampu mencipatakan kawasan ekonomi terbesar ke
lima di dunia.
Akan tetapi, Indonesia perlu lebih berani dalam
mengambil arah dan memimpin ASEAN, karena Indonesia di kenal sebagai rumah
politik ASEAN.The
ASEAN Way yang selalu di banggakan sebagai ciri dari kultur asia, perlu di
tinjau ulang pelaksanannya, agar ASEAN tidak jalan di tempat ( jka di
bandingkan dengan kemajuan EU dalam organisasi kawasan). Indonesia seharusnya
menjadi katalisator bagi keterbukaan ASEAN, dengan lebih dulu membuka dirinya
melalui salah satunya, aplikasi Dwi Kewarganegaraan.
Pendekatan Bottom Up adalah Partisipasi WNI (dalam dan luar negeri) untuk terlibat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik di kedua negara. Hanya saja, pemaparan program untuk kedua pendekatan itu akan membutuhkan banyak studi dan kerja keras semua pihak. Seharusnya, aplikasi DK dan peran warganegara ganda akan mampu menjadi katalisator bagi perubahan yang lebih maju dan terbuka.
Pendekatan Bottom Up adalah Partisipasi WNI (dalam dan luar negeri) untuk terlibat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik di kedua negara. Hanya saja, pemaparan program untuk kedua pendekatan itu akan membutuhkan banyak studi dan kerja keras semua pihak. Seharusnya, aplikasi DK dan peran warganegara ganda akan mampu menjadi katalisator bagi perubahan yang lebih maju dan terbuka.
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia
yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga
diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara
yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan
diri
·
Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang
mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan
dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan
bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang
Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa
rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara
juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut
kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
1.
Permanen :
Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2.
Absolut : Tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3.
Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
4.
Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga
dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat
dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu
negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara,
sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya
atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh
pemerintah pusat
(+)
·
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
·
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
·
Menumpuknya
pekerjaan di pusat
·
Keterlambatan
keputusan dari Pusat
·
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
·
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang
terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di
lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan
Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara
tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British
Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala
Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar
tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
·
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
·
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang
tanpa kecuali.
WARAGANEGARA
Pengertian warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga
Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli
akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik
seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
(Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Pengertian penduduk
Penduduk
adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah
suatu Negara.
Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan
anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk;
-Merupakan
orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum
tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang
merupakan orang asing/warganegara asing.
Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius
soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara
tempat kelahiran.
Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius
saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada
seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia
berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena
lahir di indonesia.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada
seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi
WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
1.
Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana
seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak
menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
2.
Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu
keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2
kewarganegaraan).
3.
. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik
indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat
mengetahuinya.
4.
Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan
bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi
warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang
bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
5.
. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui
beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara
Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
6.
. Cara memperoleh
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan
yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh
pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa
Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri
meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling
lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
7.
. Cara kehilangan kewarganegaraan di
Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa
hilang jika yang bersangkutan;
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2.
Tidak
menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu,
3.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4.
masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5.
secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6.
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau
bagian dari Negara asing tersebut,
7.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9.
Bertempat
tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa
hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan
sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut
kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
8.
Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam
dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada
presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai
dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
9.
. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di
Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada
menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia
bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
17. Ciri-ciri
pokok civil society;
Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;
-Kesukarelaan(voluntary)
-Keswasembadaan(self-generating)
-Keswadayaan(self-suporting)
-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara
-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.
10.
. Contoh organisasi
yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;
Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat
sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan
organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi
tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma yang
diyakini bersama.
11.
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi
antara lain;
-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau
penggunaan kekuasaan Negara.
12.
. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi warganegara di Negara
demokasi antara lain;
-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan
seewenang-wenang penguasa Negara.
-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan
kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah dan wakil
rakyat.
-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan
warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar
pejabat public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.
Sumber:
Haryawantiyoko.Katuuk,
Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar